Klaten, 2025 – Pemerintah Desa Tempursari, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TAHAP 4 Tahun Anggaran 2025 kepada warga yang termasuk dalam kategori keluarga miskin dan rentan. Program ini merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam rangka membantu masyarakat desa yang terdampak secara ekonomi dan sosial.
Penyaluran BLT DD dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku, berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Tahun 2024 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Penyaluran Tepat Sasaran dan Transparan
Pada tahun 2025, Pemerintah Desa Tempursari menetapkan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Desa dan hasil musyawarah desa. Penyaluran dilakukan secara bertahap setiap bulan, dengan jumlah bantuan sebesar Rp300.000 per KPM per bulan, sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Desa Tempursari menyampaikan bahwa proses penyaluran BLT-DD dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. “Kami melibatkan BPD, RT/RW, serta tokoh masyarakat dalam proses pendataan dan verifikasi, agar bantuan benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.
Sinergi Menuju Kesejahteraan Desa
Pemerintah Desa Tempursari juga menekankan bahwa BLT-DD hanyalah salah satu bentuk dari pemanfaatan Dana Desa. Selain bantuan langsung tunai, Dana Desa juga digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan peningkatan kualitas layanan dasar.
“Kami berharap, dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, Tempursari bisa menjadi desa yang mandiri dan sejahtera,” pungkas Kepala Desa dalam sambutannya saat penyerahan simbolis BLT-DD.