You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Tempursari
Desa Tempursari

Kec. Ngawen, Kab. Klaten, Provinsi Jawa Tengah

Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi "Desa Merah Putih" Tempursari, Ngawen, Klaten

RIESTA WIDIANITA 08 Mei 2025 Dibaca 93 Kali
Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi

Tempursari, Klaten — Pemerintah Desa Tempursari, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada 06 Mei 2025 sebagai langkah awal dalam pembentukan koperasi desa yang diberi nama Koperasi Desa Merah Putih. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Tempursari dan dihadiri oleh perangkat desa, BPD, serta tokoh masyarakat.

Musyawarah ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya wadah ekonomi bersama yang dikelola secara mandiri, transparan, dan berkelanjutan. Tujuan utama pembentukan koperasi ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Tempursari melalui penguatan ekonomi lokal berbasis potensi desa.



Rangkaian Kegiatan Musyawarah

1. Pembukaan dan Sambutan Kepala Desa

Kepala Desa Tempursari dalam sambutannya menyampaikan pentingnya koperasi sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan. Ia menegaskan bahwa koperasi desa harus menjadi ruang kolaboratif untuk warga dalam mengembangkan potensi usaha dan menciptakan kemandirian ekonomi.

2. Pemaparan Rencana Pembentukan Koperasi

Tim inisiator memaparkan rancangan awal pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, meliputi:

  • Tujuan dan ruang lingkup kegiatan koperasi (perdagangan hasil pertanian, simpan pinjam, pemberdayaan UMKM).

  • Struktur organisasi koperasi.

  • Rencana awal keanggotaan dan permodalan.

  • Draft Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

3. Sesi Diskusi dan Masukan dari Peserta

Peserta musyawarah menyampaikan berbagai pandangan terkait operasional koperasi ke depan. Beberapa poin penting yang mengemuka antara lain:

  • Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi.

  • Perluasan keanggotaan dari seluruh elemen masyarakat desa.

  • Strategi pemasaran produk lokal melalui koperasi.

4. Pengambilan Keputusan

Musdesus secara mufakat menyepakati pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan membentuk Panitia Persiapan Pembentukan Koperasi yang bertugas menyelesaikan tahapan legalitas, termasuk pengurusan akta notaris dan pendaftaran koperasi ke instansi terkait.


Harapan dan Komitmen Bersama

Pembentukan koperasi ini diharapkan menjadi tonggak awal pembangunan ekonomi desa berbasis kolektif. Pemerintah Desa Tempursari berkomitmen mendampingi koperasi hingga benar-benar bisa mandiri dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam hal akses permodalan, pemasaran, dan penguatan kelembagaan ekonomi rakyat.

Dengan semangat gotong royong dan kebersamaan, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi wadah pemberdayaan ekonomi yang inklusif, adil, dan berkelanjutan di Desa Tempursari.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image