You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Tempursari
Desa Tempursari

Kec. Ngawen, Kab. Klaten, Provinsi Jawa Tengah

PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA TA 2024 DALAM TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA YANG AKUNTABEL MENUJU RINTISAN DESA ANTI KORUPSI KECMATAN NGAWEN KABUPATEN KLATEN

RIESTA WIDIANITA 29 Oktober 2024 Dibaca 97 Kali
PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA TA 2024 DALAM TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA YANG AKUNTABEL MENUJU RINTISAN DESA ANTI KORUPSI KECMATAN NGAWEN KABUPATEN KLATEN

                Kecamatan Ngawen bersama pendamping Desa Kecamatan Ngawen beserta sekretaris Desa se kecamatan Ngawen menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas Pemerintah Desa se Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten berjalan lancar. Acara yang digelar di Hotel Puri Asri Indah Magelang bertujuan sebagai upaya peningkatan kapasitas aparatur desa di Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, sangat penting dalam mencapai tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan mendukung pembentukan desa antikorupsi. Langkah-langkah ini melibatkan pelatihan rutin untuk meningkatkan kompetensi aparatur desa dalam pengelolaan administrasi, keuangan desa, serta pemahaman tentang tata kelola yang baik. Pelatihan ini juga dapat memperkuat keterampilan kepemimpinan dan penggunaan teknologi informasi bagi perangkat desa, sehingga mereka mampu menjalankan tugas dengan lebih efisien dan transparan.

 

            Selain itu, program desa antikorupsi memberikan panduan khusus untuk memastikan integritas dalam pemerintahan desa. Tahapannya meliputi penataan sistem tatalaksana desa, seperti penerapan SOP terkait pengawasan APBDes, serta penguatan pengawasan publik untuk mencegah tindak pidana korupsi di tingkat desa. Keterlibatan masyarakat juga menjadi elemen penting, karena masyarakat diajak berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan desa, pengawasan, dan bahkan dalam penyusunan peraturan desa yang berorientasi pada transparansi. Pendekatan ini diharapkan mendorong terwujudnya pemerintahan desa yang tidak hanya akuntabel, namun juga mampu mendukung pembangunan yang partisipatif dan bebas dari praktik korupsi.

            Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa se kecamatan Ngawen ada 130 orang. Adapun beberapa materi yang disampaikan meliputi tugas kepala desa, Perangkat Desa, KPMD dan PKK. Selain itu materi yang disampaikan dalam kegiatan ini ada materi tentang pertanggungjawaban kegiatan pembangunan desa, PKK dalam mewujudkan permberdayaan perempuan desa, sosialisasi rintisan desa anti korupsi desa se-kecamatan Ngawen, PKPKD & PPKD pengelolaan keuangan desa, dan pengadaan barang dan jasa di desa. Pada hari Sabtu 26 Oktober 2024 Kegiatan ditutup dengan susur sungai Elo Magelang.

            Pada intinya kegiatan peningkatan Kapasistas Perangkat Desa bertujuan untuk penyamaan persepsi 13 Desa Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten dalam rangka implementasi penganggaran sesuai undang-undang Desa Nomor 3 tahun 2024 dan APBDes 2025.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image